30 Juli 2019 14:58

Bahwa berdasarkan Hasil Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian yang telah diakukan oleh POKJA Pemilihan, dan sesuai dengan ketentuan dokumen kualifikasi BAB III, Huruf E, Point 20 Point 20.9 Apabila Peserta yang lulus pembuktian kualifikasi kurang dari 3 (tiga),maka prakualifikasi dinyatakan GAGAL. Sebagai tindak lanjut dari Berita Acara Prakualifikasi Gagal ini, maka POKJA Pemilihan akan melakukan PROSES PRAKUALIFIKASI ULANG sesuai BAB III, Huruf F, Point 24 Point 24.3.e terhadap paket pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Perpustakaan diatas dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam aplikasi SPSE Kabupaten Lembata. Salam POKJA Pemilihan